Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only

Tidak PHK Karyawan, Perusahaan Berpeluang Dapat Bunga Kredit 7,5 Persen

20/9/2015

0 Comments

 
Picture
JAKARTA, KOMPAS.com – Paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan tidak hanya untuk mengundang investasi masuk, tetapi juga mencegah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang tengah lesu. 

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, kebijakan tersebut masuk dalam program National Interest Account (NIA). Kebijakan ini dimaksukan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya para pelaku industri yang berorientasi ekspor agar dapat terus menjaga kelangsungan usahanya tanpa melakukan PHK. 

“Kami tugaskan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) untuk membantu UMKM yang ada dalam jaring ekspor, agar industri itu tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (17/9/2015). 

Syarat pertama yang harus dipenuhi pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan fasilitas ini adalah tidak melakukan PHK, dan terus menjalankan usahanya. Adapun syarat kedua, lanjut Bambang, UMKM yang berpeluang mendapat fasilitas diutamakan yang bergerak di sektor yang rawan PHK, yakni padat karya.

Bambang menambahkan, anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberikan kredit modal kerja (KMK) dengan bunga rendah dalam program ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima LPEI tahun ini, senilai Rp 1 triliun.

Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega menuturkan, KMK yang dikucurkan untuk UMKM di program NIA ini sangat rendah, yaitu sama dengan BI rate, 7,5 persen per tahun. Untuk tenornya sendiri, Ngalim mengatakan akan disesuaikan kebutuhan UMKM yang mengajukan KMK sesuai dengan skala usahanya. 

Begitupun dengan plafon pinjaman yang bisa didapat debitur, akan disesuaikan dengan skala usahanya. Ngalim menambahkan, persetujuan penyalurkan KMK berbunga rendah ini terlebih dahulu melalui penilaian komite, termasuk LPEI. 

“Tadi ditekankan yang padat karya. Karena nanti kalau itu mati yang nganggur banyak. Itu yang dihindari,” kata Ngalim.
Penulis: Estu Suryowati
Editor: Bambang Priyo Jatmiko
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/09/17/195514826/Tidak.PHK.Karyawan.Perusahaan.Berpeluang.Dapat.Bunga.Kredit.7.5.Persen
0 Comments



Leave a Reply.

    News Archives

    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    News Categories

    All
    Ekonomi
    Entrepreneur
    Finance
    Hukum/Peraturan
    Human Resources
    Profile Inspirasi
    Technology
    Umkm
    Umum

    RSS Feed

    Picture
    try sociocaster