Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
Search by typing & pressing enter

YOUR CART

Everything You Experience Today Is The Result Of Choices You Have Made In The Past

20/9/2015 0 Comments

Tidak PHK Karyawan, Perusahaan Berpeluang Dapat Bunga Kredit 7,5 Persen

Picture
JAKARTA, KOMPAS.com – Paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah bertujuan tidak hanya untuk mengundang investasi masuk, tetapi juga mencegah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang tengah lesu. 

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menyampaikan, kebijakan tersebut masuk dalam program National Interest Account (NIA). Kebijakan ini dimaksukan untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khususnya para pelaku industri yang berorientasi ekspor agar dapat terus menjaga kelangsungan usahanya tanpa melakukan PHK. 

“Kami tugaskan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) untuk membantu UMKM yang ada dalam jaring ekspor, agar industri itu tetap beroperasi dan tidak melakukan PHK,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (17/9/2015). 

Syarat pertama yang harus dipenuhi pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan fasilitas ini adalah tidak melakukan PHK, dan terus menjalankan usahanya. Adapun syarat kedua, lanjut Bambang, UMKM yang berpeluang mendapat fasilitas diutamakan yang bergerak di sektor yang rawan PHK, yakni padat karya.

Bambang menambahkan, anggaran yang disediakan pemerintah untuk memberikan kredit modal kerja (KMK) dengan bunga rendah dalam program ini berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diterima LPEI tahun ini, senilai Rp 1 triliun.

Dalam kesempatan sama, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega menuturkan, KMK yang dikucurkan untuk UMKM di program NIA ini sangat rendah, yaitu sama dengan BI rate, 7,5 persen per tahun. Untuk tenornya sendiri, Ngalim mengatakan akan disesuaikan kebutuhan UMKM yang mengajukan KMK sesuai dengan skala usahanya. 

Begitupun dengan plafon pinjaman yang bisa didapat debitur, akan disesuaikan dengan skala usahanya. Ngalim menambahkan, persetujuan penyalurkan KMK berbunga rendah ini terlebih dahulu melalui penilaian komite, termasuk LPEI. 

“Tadi ditekankan yang padat karya. Karena nanti kalau itu mati yang nganggur banyak. Itu yang dihindari,” kata Ngalim.
Penulis: Estu Suryowati
Editor: Bambang Priyo Jatmiko
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/09/17/195514826/Tidak.PHK.Karyawan.Perusahaan.Berpeluang.Dapat.Bunga.Kredit.7.5.Persen
0 Comments



Leave a Reply.

    News Archives

    August 2021
    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    News Categories

    All Ekonomi Entrepreneur Finance Hukum/Peraturan Human Resources Profile Inspirasi Technology Umkm Umum

    RSS Feed

    Picture
    try sociocaster