Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
Search by typing & pressing enter

YOUR CART

Everything You Experience Today Is The Result Of Choices You Have Made In The Past

5/8/2017 0 Comments

Tak Mampu Bayar Utang, Pabrik Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Picture
SEMARANG, KOMPAS.com – Pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

Pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada Mei 2015 lalu.

“Perjanjian yang dahulu telah dibatalkan,” kata salah satu anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto saat dihubungi, Jumat (8/4/2017).

Putusan pailit terhadap PT Nyonya Meneer disampaikan dalam sidang pada Kamis (3/8/2017) kemarin.

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang Nani Indrawati. Dalam putusannya, hakim sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Wismonoto mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai. Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan.

“Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian (damai) itu dibatalkan dalam persidangan,” tambahnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum dari PT Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

Sebelumnya pada 8 Juni 2015, PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak kala itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor kepada 35 kreditor.

Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.
​
Penulis: Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Editor: Bambang Priyo Jatmiko
Sumber: ​http://ekonomi.kompas.com/read/2017/08/04/165429526/tak-mampu-bayar-utang-pabrik-jamu-nyonya-meneer-dinyatakan-pailit
0 Comments



Leave a Reply.

    News Archives

    August 2021
    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    News Categories

    All Ekonomi Entrepreneur Finance Hukum/Peraturan Human Resources Profile Inspirasi Technology Umkm Umum

    RSS Feed

    Picture
    try sociocaster