AKARTA, KOMPAS.com - Agar bisa bersaing dengan pengusaha dan peritel asing, pengusaha tradisional harus dapat memodernkan diri mereka, karena kecenderungan masyarakat saat ini adalah membeli barang di pasar modern.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pudjianto mengatakan hal ini disebabkan oleh perubahan gaya hidup, yang menyebabkan perubahan tuntutan pula. Bila pasar tradisional atau cara pengusaha tradisional berdagang dengan konsep bersih dan lengkap, konsumen tentunya akan berdatangan.
"Mereka harus memodernisasikan dirinya, karena pada akhirnya toh yang paling dekat yang menang. Kalau disana tidak ada modernnya, kalau ada tradisional yang sudah semi modern, bersih, lengkap, dan harganya jelas mereka (konsumen) juga mau (datang, membeli)," kata Pudjiantobdi Hotel Mandarin Oriental, Selasa (12/11/2013).
Langkah yang harus dilakukan pemerintah, menuurutnya, adalah terkait tingkat bunga. Selain itu, kebijakan pengaturan pajak penghasilan (PPh) final 1 persen dari omzet dipandang Pudjianto sebagai sebuah langkah yang baik.
"Kalau ada PPh final 1 persen itu berarti mereka (pengusaha) punya NPWP. Artinya mereka bisa memperoleh kredit," tukasnya.
PenulisSakina Rakhma Diah Setiawan
EditorBambang Priyo Jatmiko
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/12/1603506/Pengusaha.Tradisional.Hendaknya.Memodernkan.Diri
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pudjianto mengatakan hal ini disebabkan oleh perubahan gaya hidup, yang menyebabkan perubahan tuntutan pula. Bila pasar tradisional atau cara pengusaha tradisional berdagang dengan konsep bersih dan lengkap, konsumen tentunya akan berdatangan.
"Mereka harus memodernisasikan dirinya, karena pada akhirnya toh yang paling dekat yang menang. Kalau disana tidak ada modernnya, kalau ada tradisional yang sudah semi modern, bersih, lengkap, dan harganya jelas mereka (konsumen) juga mau (datang, membeli)," kata Pudjiantobdi Hotel Mandarin Oriental, Selasa (12/11/2013).
Langkah yang harus dilakukan pemerintah, menuurutnya, adalah terkait tingkat bunga. Selain itu, kebijakan pengaturan pajak penghasilan (PPh) final 1 persen dari omzet dipandang Pudjianto sebagai sebuah langkah yang baik.
"Kalau ada PPh final 1 persen itu berarti mereka (pengusaha) punya NPWP. Artinya mereka bisa memperoleh kredit," tukasnya.
PenulisSakina Rakhma Diah Setiawan
EditorBambang Priyo Jatmiko
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/11/12/1603506/Pengusaha.Tradisional.Hendaknya.Memodernkan.Diri