Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
Search by typing & pressing enter

YOUR CART

Everything You Experience Today Is The Result Of Choices You Have Made In The Past

19/10/2015 0 Comments

Pemerintah Siapkan PP untuk Formula Pengupahan Buruh yang Baru

Picture
JAKARTA, KOMPAS.com- Kebijakan pengupahan dengan sistem formula yang segera diterapkan pemerintah dimaksudkan untuk memastikan adanya penciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya karena kebijakan baru tersebut dinilai akan mampu menarik investasi.Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rilisnya, Jumat (16/10/2015), mengatakan dengan sistem formula itu akan menciptakan kepastian dalam pengupahan sehingga iklim investasi akan membaik dan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.

"Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan. Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan itu berarti kesejahteraannya akan lebih meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja," katanya.
Menurut Hanif, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan sekaligus kepada pekerja/buruh, para pencari kerja/pengangguran dan juga kepastian bagi dunia usaha.
Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan bahwa dengan kebijakan pengupahan yang menggunakan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun.
"Pengupahan dengan formula ini 'win-win' (saling menguntungkan) sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun, dan pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya, sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan," paparnya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Kamis (15/10), mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan.
Kebijakan pengupahan baru itu dituangkan dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan yang akan segera ditandatangani oleh Presiden dalam waktu dekat.
Rencananya PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun 2015 atau penetapan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan menggunakan formula baru tersebut.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Paket Kebijakan Ekonomi

Editor: Fidel Ali
Sumber: Antara

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/16/213630626/Pemerintah.Siapkan.PP.untuk.Formula.Pengupahan.Buruh.yang.Baru​
0 Comments



Leave a Reply.

    News Archives

    August 2021
    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    News Categories

    All Ekonomi Entrepreneur Finance Hukum/Peraturan Human Resources Profile Inspirasi Technology Umkm Umum

    RSS Feed

    Picture
    try sociocaster