Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only

OJK Minta Masyarakat Tak Tergiur Uangteman.com

25/7/2015

0 Comments

 
Jumat, 24 Juli 2015 | 20:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tahun terakhir, beragam tawaran investasi marak bermunculan dari perusahaan-perusahaan investasi yang menawarkan pengembalian yang menggiurkan. Sayangnya, tak sedikit di antaranya termasuk dalam kategori investasi bodong. 

Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga semester pertama tahun 2015 ini menunjukkan adanya 328 kegiatan investasi ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan, masyarakat harus berhati-hati agar uang mereka tak melayang sia-sia. 

Titu, sapaan Kusumaningtuti, menuturkan, kebanyakan investasi bodong tidak mengantongi izin menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan investasi ilegal tersebut banyak dijumpai di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, serta Jayapura. 

Tak hanya terhadap perusahaan investasi, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap bisnis jasa pinjaman. Salah satu yang tengah populer saat ini adalah Uangteman.com, sebuah situs jasa pinjaman tanpa agunan dan syarat. "Dia (Uangteman.com) bukan menghimpun, melainkan memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari start-up company, ditawarkan terbuka via online. Bunganya satu persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1.000.000-Rp 2.000.000. Lumayan kan," kata Titu di Jakarta, Jumat (24/7/2015). 

Titu menjelaskan, Uangteman.com mirip tawaran kredit tanpa agunan yang acap kali beredar luas di masyarakat via layanan pesan masif, broadcast messenger. Titu menyampaikan, syarat pinjaman dari kreditor macam ini terbilang mudah, tetapi punya bunga yang cukup tinggi. 

Dia mengatakan, Uangteman.com tak ubahnya rentenir di pasar yang bisa memberikan pinjaman uang tunai sampai Rp 1.500.000, hanya dengan bermodalkan kartu tanda penduduk. "Ada (bisnis jasa pinjaman) yang mengecoh konsumen. Ditulis izinnya diberikan oleh Depkeu. Padahal Depkeu kan enggak memberi izin untuk sektor jasa keuangan," lanjut Titu. 

Lalu bagaimana posisi Uangteman.com? Titu mengakui, saat ini pengawas industri jasa keuangan itu belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik bisnis jasa pinjaman. Dengan demikian, Uangteman.com tidak bisa dikatakan melanggar aturan. 

Hanya, Titu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dengan syarat mudah. "Kami menyarankan agar masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain. Sebab, selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," pungkas Titu.


Penulis: Estu Suryowati
Editor: Josephus Primus

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/07/24/205124426/OJK.Minta.Masyarakat.Tak.Tergiur.Uangteman.com

0 Comments



Leave a Reply.

    News Archives

    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    News Categories

    All
    Ekonomi
    Entrepreneur
    Finance
    Hukum/Peraturan
    Human Resources
    Profile Inspirasi
    Technology
    Umkm
    Umum

    RSS Feed

    Picture
    try sociocaster