Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only
Search by typing & pressing enter

YOUR CART

Everything You Experience Today Is The Result Of Choices You Have Made In The Past

2/6/2017 0 Comments

Berapa Batas Nominal Uang Tunai yang Bisa Ditukarkan?

Picture
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan layananpenukaran uang di Monas, Jakarta Pusat mulai 22 Mei 2017 lalu untuk kebutuhan selama periode Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.

Selain itu, mulai 5 Juni 2017, 13 bank lain juga akan berpartisipasi dalam kegiatan penukaran uang tunai di Monas.

Meskipun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menukarkan uang tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Pengeloaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, masyarakat akan dimintakan kartu identitasnya.

"Dimintakan identitas supaya kita bisa melayani lebih banyak masyarakat," ujar Suhaedi di Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Suhaedi menyatakan, persyaratan KTP dimaksudkan agar orang yang sama tidak bisa menukarkan uang secara berkali-kali dalam satu hari.

BI dan perbankan yang berpartisipasi dalam kegiatan penukaran uangakan mencatat identitas masyarakat yang menukarkan uang.

Menurut Suhaedi, apabila masyarakat sudah menukarkan uang di satu bank, maka ia tidak bisa menukarkan uang di loket bank lainnya.

Sehingga akan memberikan aspek keadilan bagi masyarakat secara luas. "Kami ingin memberi kesempatan lebih banyak kepada masyarakat," ujar Suhaedi.

Selain itu, bank sentral juga membatasi nominal uang yang dapat ditukarkan oleh masyarakat. Satu orang penukar hanya dapat menukarkan uang tunai berupa satu paket dengan total Rp 3,7 juta dan terdiri dari berbagai pecahan.
​
"Rinciannya satu pak Rp 20.000 senilai Rp 2 juta. 1 pak Rp 10.000 senilai Rp 1 juta, Rp 5.000 total Rp 500.000, dan Rp 2.000 total Rp 200.000, jadi satu orang (menukarkan) Rp 3,7 juta," jelas Suhaedi.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor: M Fajar Marta
Sumber: ​http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/06/02/181240826/berapa.batas.nominal.uang.tunai.yang.bisa.ditukarkan.
0 Comments



Leave a Reply.

    News Archives

    August 2021
    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    News Categories

    All Ekonomi Entrepreneur Finance Hukum/Peraturan Human Resources Profile Inspirasi Technology Umkm Umum

    RSS Feed

    Picture
    try sociocaster