JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menyediakan layananpenukaran uang di Monas, Jakarta Pusat mulai 22 Mei 2017 lalu untuk kebutuhan selama periode Ramadhan dan hari raya Idul Fitri.
Selain itu, mulai 5 Juni 2017, 13 bank lain juga akan berpartisipasi dalam kegiatan penukaran uang tunai di Monas. Meskipun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk dapat menukarkan uang tunai. Direktur Eksekutif Departemen Pengeloaan Uang BI Suhaedi menjelaskan, masyarakat akan dimintakan kartu identitasnya. "Dimintakan identitas supaya kita bisa melayani lebih banyak masyarakat," ujar Suhaedi di Jakarta, Jumat (2/6/2017). Suhaedi menyatakan, persyaratan KTP dimaksudkan agar orang yang sama tidak bisa menukarkan uang secara berkali-kali dalam satu hari. BI dan perbankan yang berpartisipasi dalam kegiatan penukaran uangakan mencatat identitas masyarakat yang menukarkan uang. Menurut Suhaedi, apabila masyarakat sudah menukarkan uang di satu bank, maka ia tidak bisa menukarkan uang di loket bank lainnya. Sehingga akan memberikan aspek keadilan bagi masyarakat secara luas. "Kami ingin memberi kesempatan lebih banyak kepada masyarakat," ujar Suhaedi. Selain itu, bank sentral juga membatasi nominal uang yang dapat ditukarkan oleh masyarakat. Satu orang penukar hanya dapat menukarkan uang tunai berupa satu paket dengan total Rp 3,7 juta dan terdiri dari berbagai pecahan. "Rinciannya satu pak Rp 20.000 senilai Rp 2 juta. 1 pak Rp 10.000 senilai Rp 1 juta, Rp 5.000 total Rp 500.000, dan Rp 2.000 total Rp 200.000, jadi satu orang (menukarkan) Rp 3,7 juta," jelas Suhaedi. Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan Editor: M Fajar Marta Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/06/02/181240826/berapa.batas.nominal.uang.tunai.yang.bisa.ditukarkan.
0 Comments
Leave a Reply. |
News Archives
August 2021
News CategoriesAll Ekonomi Entrepreneur Finance Hukum/Peraturan Human Resources Profile Inspirasi Technology Umkm Umum |