Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, OJK Perlonggar Sejumlah Aturan di Industri Keuangan

25/7/2015

0 Comments

 
Picture
Jumat, 24 Juli 2015 | 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan 35 kebijakan terkait sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB). Kebijakan yang sebagian di antaranya adalah pelonggaran kebijakan itu diharapkan bisa memberikan stimulus terhadap perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan OJK agar industri keuangan bisa berperan lebih besar dalam mendukung perekonomian nasional.

"Kebijakan-kebijakan ini diyakini akan mampu menjaga pertumbuhan kredit perbankan, pertumbuhan pasar modal, dan perkembangan Industri Keuangan Non Bank agar bisa mendorong pertumbuhan ekonomi tetap tumbuh sesuai target,” kata Muliaman, Jumat (24/7/2015).

Dalam kebijakan itu, OJK mengeluarkan 12 kebijakan di sektor perbankan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, empat kebijakan di sektor IKNB, serta empat kebijakan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen. 

"Beberapa kebijakan ini bersifat temporer selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan," kata Muliaman.

Beberapa ketentuan yang dibuat OJK dalam rangka memberikan stimulus terhadap perekonomian, antara lain, tagihan atau kredit yang dijamin oleh pemerintah pusat dikenakan bobot risiko sebesar nol persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko kredit.

Hal lainnya adalah penilaian kualitas kredit terhadap satu debitor atau satu proyek terkait dengan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, dinaikkan dari paling tinggi Rp 1 miliar menjadi paling tinggi Rp 5 miliar.

OJK juga mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk go public, mencakup penyusunan ketentuan untuk pengembangan UKM, serta pembuatan papan khusus untuk UKM. Selain itu, obligasi daerah dikembangkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Dalam kaitannya dengan perusahaan pembiayaan, OJK merelaksasi kebijakan non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan dalam rangka mendorong pertumbuhan piutang pembiayaan oleh industri perusahaan pembiayaan (PP).


Editor: Bambang Priyo Jatmiko
0 Comments



Leave a Reply.

    News Archives

    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    February 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    News Categories

    All
    Ekonomi
    Entrepreneur
    Finance
    Hukum/Peraturan
    Human Resources
    Profile Inspirasi
    Technology
    Umkm
    Umum

    RSS Feed

    Picture
    try sociocaster