JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Legal Handling Complaint PTFirst Travel, Deski, masih enggan menjawab sumber dana untuk memenuhi opsi perdamaian yang akan mereka ajukan. Seperti diketahui, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakata Pusat, Selasa (22/8/2017), mengabulkan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan tiga calon jemaah dari First Travel.
Putusan itu mewajibkan First Travel melunasi seluruh utangnya kepada para jemaah atau memberikan opsi lain yang bisa dipertimbangkan jemaah. Deski mengatakan, dua opsi yang akan diajukan yaitu akan tetap memberangkatkan jemaah umrah, atau mengganti seluruh uang jemaah. Dua opsi tersebut sama-sama membutuhkan dana, sedangkan pemerintah memutuskan mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel. Begitu juga dengan rekening milik bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang hanya sebesar Rp 1,3 juta dan Rp 1,5 juta. "Masalah dana, Pak Andika membangun First Travel tanpa modal. Buktinya bisa berangkat sejak tujuh tahun. Jadi ini masalah keberangkatan bukan yang aneh kalau soal duit, kami pasti bisa berangkatkan," ujar Deski, usai persidangan, Selasa sore. Deski juga enggan menjawab apakah First Travel akan menggunakan skema pinjaman untuk membiayai seluruh opsi tersebut. Amar putusan gugatan PKPU dibacakan hakim ketua, John Tony Hutahuruk, dalam persidangan PKPU di PN Jakarta Pusat, Selasa sore. Putusan itu diambil hakim setelah mempertimbangkan bahwa First Travel dinilai tidak bisa melunasi utangnya. "Mengabulkan permohonan PKPU sementara dalam jangka waktu 45 hari. Menimbang debitur tidak bisa melunasi utangnya," ujar John. Penulis: David Oliver Purba Editor: Indra Akuntono Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/22/19210811/dari-mana-sumber-dana-first-travel-berangkatkan-umrah-seluruh-jemaah- TAG:
95 Comments
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan ada pihak-pihak yang mendorong dan memintanya menghentikan penenggelaman kapal illegal fishing.
"Saya bingung, Pak. Karena penenggelaman kapal itu bukan Susi mau dan bukan pula Jokowi punya kebijakan," ujar Susi dalam acara Halal Bihalal Iluni UI di Jakarta, Sabtu (15/7/2017). Ia menegaskan, penenggelaman kapal illegal fishing adalah amanat Undang-undang Perikanan. Tentu saja sebagai pejabat negara, ia wajib melaksanakan amanat undang-undang tersebut. Namun yang lebih aneh, kata Susi, wacana penghentian penenggelaman kapal illegal fishing itu ternyata dikaitkan dengan investasi. Kabarnya, para investor tidak suka dan tidak nyaman dengan kebijakan penenggelaman kapal illegal fishing. "Lha apa hubungannya investasi dengan penenggelaman kapal? Anda mau investasi apa mau nyolong?" kata Susi heran. Susi juga tidak setuju kapal-kapal besar illegal fishing dijadikan kapal nelayan. Sebab alat tangkap di kapal itu dianggap tidak ramah lingkungan dan tidak sesuai dengan pilar keberlanjutan (sustainability). Menteri nyentrik asal Pangandaran Jawa Barat itu menilai penenggelaman kapal dan pengawasan secara intens masih perlu dilakukan untuk memagari laut Indonesia dari penjarah ikan. Apalagi tutur Susi, sejumlah negara misalnya China, Thailand, dan Vietnam, juga sudah melakukan moratorium penangkapan ikan. Hal ini bisa membuat kapal-kapal asing dari negara tersebut masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri ikan sebanyak-banyaknya. Penulis: Yoga Sukmana Editor: Muhammad Fajar Marta Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/16/133236326/menteri-susi--anda-mau-investasi-apa-mau-nyolong- JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan tidak mempermasalahkan pemerintah akan mengatur keberadaan minimarket.
Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta mengatakan Indonesia telah mempunyai Peraturan mengenai pengaturan minimarket. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. "Perpres sudah ada, untuk presentase-presentase sudah ada semua. Hanya Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan kembali. Akn tetapi, intinya apa yang diinginkan Pak Menko itu sudah ada," ujar Wakil Ketua Umum Tutum Rahanta saat dihubungi, Sabtu (3/6/2017). Terkait dengan pengaturan kepemilikan saat ini minimarket telah menerapkan sistem waralaba atau franchise. Artinya, masyarakat bisa menjadi pemilik utama minimarket. "Kita ada sistem franchise kok. sahamnya harus dimiliki masyarakat, beli aja sahamnya dia (perusahaan) jual kok. Jadi bukan barang baru," jelas dia. Tutum menambahkan, minimarket hanya menjajakan 10 persen produk dengan merek sendiri yang tidak diproduksi oleh minimarket itu sendiri. Akan tetapi, minimarket mengambil produk dari industri rumah tangga yang kemudian diberi merek sendiri. "Peraturan kita boleh menjual (produk sendiri) 15 persen, sekarang aja hanya 10 persen. Jadi kita beli produk UKM dan kita branding, Mana bisa bikin kita kan pedagang. Kayak kacang goreng, masa Alfamart goreng sendiri, yang nggak. Jadi produksinya dari industri rumah tanggga," pungkas dia. Sebelumnya, pemerintah berencana mengatur keberadaan minimarket di Indonesia. Hal ini dilakukan agar kehadiran pasar tradisional masih eksis d?i tengah masyarakat. Penulis: Achmad Fauzi Editor: Bambang Priyo Jatmiko Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/06/03/153800726/pemerintah.atur.minimarket.ini.kata.aprindo. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membatasi ekspansi ritel modern terkait pembatasan rasio atau persentase kepemilikan geraiminimarket.
Tujuannya, untuk membatasi monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor saja dalam sebuah jaringan minimarket diminta dikaji dengan bijak. Aturan baru tersebut termaktub dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Aturan tersebut terus digeber penyelesaiannya. Pembatasan ekspansi ritel modern jadi salah satu poin penting yang akan tercantum di dalam revisi Perpres tersebut. Tjahya Widayanti Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, untuk waralaba ritel modern, ke depannya akan dibatasi threshold kepemilikannya. Peritel modern wajib mewaralabakan 40 persen dari penambahan gerai yang ada. Namun untuk aturan ini tidak berlaku untuk cafe dan restoran. Tjahya bilang, untuk peritel makanan cepat saji threshold-nya akan berbeda. "Tapi angka ini masih dalam pembahasan," kata Tjahya, Senin (3/7/2017). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pembatasan rasio persentase kepemilikan korporasi untuk mencegah perkembangan kepemilikan gerai minimarket secara berlebihan. Dengan pembatasan tersebut, pemerintah ingin perekonomian masyarakat ikut berkembang. Dengan demikian, grup korporasi tetap bisa saja menambah gerai minimarketnya, asal rasionya tidak lebih dari yang ditetapkan oleh pemerintah nantinya. "Jadi mereka (korporasi ritel) harus berkembang bersama investor kecil," tuturnya. Darmin mengakui pihaknya saat ini masih menunggu Kementerian Perdagangan untuk merampungkan aturan tersebut. Namun ia menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 itu akan bisa diterbitkan secepatnya. "Kami berharap jangan lama, kami berharap sebulan ini bisa selesai," tuturnya. (Ramadhani Prihatini) Editor: Aprillia Ika Sumber: KONTAN, http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/07/04/120000426/bulan.depan.kepemilikan.gerai.minimarket.akan.dibatasi.40.persen 4/7/2017 160 Comments Mendag: Mulai Hari Ini Tidak Perlu Perpanjang SIUP dan TDP - Apakah ini sudah berlaku ?JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, pihaknya telah menandatangani surat edaran untuk menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mengubah Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Peraturan ini efektif diberlakukan mulai hari ini dan berlaku di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, para pengusaha yang sudah existing tidak perlu lagi untuk memperpanjang SIUP dan TDP. "Surat edaran sudah saya tandatangani. Harusnya keluar hari ini. Tadi saya laporkan ke Presiden. Bahwa sesuai dengan perintah Presiden dan rakor Kemenko, kami dari Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja," kata Enggar di Jakarta, Selasa (21/2/2017). SIUP merupakan surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. SIUP berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan pemerintah akan mempermudah pengusaha. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online maupun manual. "Yang kedua, TDP. Dari formulir sekian banyak, saya pun pusing, jadi sekarang perpanjangannya itu cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam. Bikin formulir satu, mereka ajukan, bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali mereka berubah, kalau berubah nama.perusahaannya, ya kirim saja. Biaya ditetapkan 0 rupiah," ujarnya. Ernie Elu Wea Sumber: http://indonesiasatu.co/detail/mendag--mulai-hari-ini-tidak-perlu-perpanjang-siup-dan-tdp Kabar24.com, JAKARTA-Uni Eropa telah mengenakan denda 2,42 miliar euro atau US$ 2,72 miliar untuk raksasa teknologi Google, karena dianggap menyalahgunakan dominasinya sebagai mesin pencari dengan memberikan keuntungan ilegal pada layanan belanja sendiri.
"Apa yang Google lakukan adalah ilegal berdasarkan peraturan antimonopoli UE. Perusahaan tersebut menolak kesempatan perusahaan lain untuk bersaing dalam hal berinovasi," kata Margrethe Vestager, komisaris Persaingan Usaha Eropa, dalam sebuah pernyataan. "Dan yang terpenting, ini membatasi konsumen Eropa dalam menentukan pilihan layanan dan inovasi, " tambahnya. Brussels telah memberikan waktu kepada raksasa teknologi AS itu selama 90 hari untuk mengubah model bisnisnya untuk Google Shopping, atau menghadapi denda ebih lanjut. Vestager menduga Google menaikkan layanan belanjanya ketika ada opsi lain yang mungkin memiliki kesepakatan lebih baik. Menanggapi hal tersebut, Google mengatakan "dengan hormat" tidak setuju dengan keputusan tersebut. "Kami akan meninjau kembali keputusan Komisi Eropa secara rinci," kata Kent Walker, wakil presiden dan penasihat umum perusahaan tersebut, dalam sebuah pernyataan. Google berkeras bahwa itu "iklan belanja, menghubungkan pengguna dengan ribuan pengiklan, besar dan kecil, dengan cara yang berguna untuk keduanya." Denda tersebut memecahkan rekor Uni Eropa sebelumnya untuk kasus monopoli terhadap produsen chip AS Intel sebesar 1,06 miliar euro. Kasus ini, yang diluncurkan pada tahun 2010, merupakan satu dari tiga hal yang melawan Google dan beberapa diantaranya terhadap perusahaan-perusahaan AS Dalam kasus Google lainnya, UE sedang memeriksa layanan iklan AdSense Google dan perangkat lunak ponsel Android-nya. Sumber: http://kabar24.bisnis.com/read/20170628/19/666523/ue-denda-google-senilai-us272-miliar?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter Tag : google JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur bisnis minimarket. Tujuannya yakni untuk melindungi keberadaan pasar tradisional.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, ada tiga hal yang akan diatur oleh pemerintah meliputi zonasi, persentase kepemilikan, dan persentase barang yang dijual. "Mestinya tahun ini (aturannya keluar). Ini Perpres (usulan) dari Kemendag, mereka lagi menuntaskannya," ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (2/6/2016) malam. Ia menjelaskan, hal pertama pemerintah akan mengatur zonasiminimarket. Pendirian minimarket hanya akan dibolehkan di lokasi-posisi tertentu yang dipastikan tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Misalnya, tutur Darmin, pendirian minimarket hanya diperbolehkan di jalan-jalan dengan kriteria tertentu. Selain itu, keberadaannya tidak boleh masuk ke pemukiman penduduk. Kedua, pengaturan persentase kepemilikan. Seperti diketahui, satu brand minimarket tidak hanya dimiliki oleh satu grup usaha atau satu pengusaha kakap saja, melainkan bisa juga dinilai masyarakat dengan skema waralaba. Nah, rencananya pemerintah akan mengatur berapa persen bisnisminimarket yang boleh dikuasai oleh grup usaha atau pengusaha kakap. Nantinya persentase itu akan menjadi acuan pengembangan waralaba. Misalnya, batas kepemilikan 60 persen. Dari 1.000 gerai minimarketdengan brand X, grup usaha hanya boleh menguasai 60 persennya atau 600 gerai. Adapun sisanya diperuntukan kepada para pelaku usaha waralaba. Ketiga pengaturan persentase barang yang dijual. Pemerintah tak ingin barang yang dijual di minimarket didominasi oleh merek milik grup usaha minimarket itu sendiri. Sebab hal itu akan menjadi penghalang masuknya produk lain termasuk produk UKM. "Jangan sampai merek sendiri yang mendominasi, supaya pabrik lain termasuk UKM bisa masuk ke situ," kata Darmin. Meski begitu, pemerintah mengakui masalah masuknya produk UKM ke minimarket tidak sesederhana itu. Sebab ada hal lain yang penting untuk diperhatikan yakni pemenuhan standar BPOM maupun Badan Standar Nasional (BSN). Penulis: Yoga Sukmana Editor: Bambang Priyo Jatmiko Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/06/03/091400026/minimarket.akan.dibatasi.ini.penjelasannya ![]() JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau layanan Uber Taxi untuk mengikuti aturan transportasi umum yang ada di Jakarta. Sebab hingga saat ini pihak Uber tak kunjung mengajukan administrasi kelegalan operasional mereka meski sudah hampir 1 tahun beroperasi di Ibu Kota. "Taksi Uber prinsip sih gini aja, yang penting kalau seumpamanya dia ingin menjadi taksi legal ya ikutin saja syarat-syarat berlaku, harus berbadan hukum, berplat kuning. Supaya apa, supaya kita bisa mengawasi mereka dengan baik," ujar Andri di kantor Dishub, Rabu (5/8/2015). 5/8/2015 0 Comments RPP Atur Pelaku E-dagang![]() JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-dagang) dalam negeri dan asing harus memiliki izin usaha. Mereka juga harus memiliki nomor identitas e-dagang. Selain itu, pelaku usaha penyelenggara transaksi e-dagang juga perlu memiliki sertifikat. Sertifikat itu adalah Sertifikat Keandalan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE). Sertifikat itu memuat informasi tentang keandalan atau akuntabilitas sistem elektronik pelaku usaha tersebut. ![]() Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai amanat dari UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal telah dibentuk oleh pemerintah. Badan tersebut berada di bawah naungan Kementerian Agama. Dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (27/7/2015), pembentukan badan itu diatur dalam Perpres No. 83/2015 tentang Kementerian Agama. Perpres itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juli lalu. Berdasarkan Perpres tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berfungsi melakukan penyusunan kebijakan teknis dan rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal. Selain itu badan tersebut juga menjadi pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal, dan pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. http://industri.bisnis.com/read/20150727/12/456776/badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal-dibentuk?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter&dlvrit=1674431 |
News Archives
August 2021
News CategoriesAll Ekonomi Entrepreneur Finance Hukum/Peraturan Human Resources Profile Inspirasi Technology Umkm Umum |