Business and Management
Helping professionals and entrepreneurs develop their skills and businesses
![]() Jakarta 17 September 2016
Kasus makanan pendamping bayi (MPASI) "Bebiluck" sedang ramai di beritakan baik oleh media mainstream maupun di media sosial lainnya. Sudah beredar juga petisi yang ingin tentunya membela dan memberikan suppport kepada pemilik "Bebiluck" agar tidak di pidanakan dalam kasus yang katanya adalah produk ilegal dan tanpa izin dari BPOM. Sebagai salah satu pegiat wirausaha, terutama UMKM di Indonesia melalui gerakan Onein20Movement ProIndonesia, saya juga prihatin dengan kasus ini dan juga ingin mencoba memberikan pandangan kepada semua kita, baik pelaku UMKM maupun sebagai masyarakat biasa. Pertama, saya ingin kita semua mencoba melihat kasus ini secara lebih objektif dan membuka pikiran kita agar kasus seperti ini tidak terulang bagi semua teman-teman UMKM maupun pengusaha lainnya. Karena saya sendiri tidak terlibat dan hanya bisa membaca dan melihat informasi yang ada, maka memang akan sulit untuk memberikan masukan yang tepat. Kedua, walaupun kita bisa menduga-duga apa sebenarnya persoalan yang ada, maka ada beberapa hal yang mungkin perlu kita pertimbangkan agar semua pihak bisa menjadikan ini pelajaran untuk memajukan UMKM, Memperbaiki birokrasi yang ada namun yang lebih penting juga adalah menjaga kepercayaan dan keselamatan konsumen dan masyarakat. Apa yang perlu kita cermati dalam kasus ini: 1. Berdasarkan penelitian kami di Proindonesia/Onein20Movement ada 6 kelemahan dasar UMKM kita yang perlu kita bantu dan perbaiki. a. Pengetahuan Business b. Pemasaran c. Permodalan d. Pemanfaatan Teknologi e. Administrasi dan Legalitas f. Networking 2. Dalam kasus "Bebiluck" boleh di katakan bahwa unsur ke lima (Administrasi dan legalitas) adalah masalah yang di hadapi. Terutama dalam mendapatkan izin dari BPOM untuk peredaran produk makanan pendamping ASI. 3. Kalau di lihat dan di baca dari beberapa tulisan yang ada, maka sebetulnya sudah banyak yang di lakukan oleh manajemen "Bebiluck" untuk melakukan hal yang benar agar bisa menjual produk mereka. Termasuk merubah CV menjadi PT, izin-izin lainnya, sertifikasi dari Lab yang di percaya, sampai dengan mengurus izin BPOM yang ternyata belum keluar sampai pada saat kasus ini terjadi. 4. Walaupun belum ada izin BPOM yang keluar, namun karena produk ini sebelumnya sudah di jual kepada konsumen maka secara teknis hukum memang seharusnya belum bisa di jual. Apapun alasannya, di mata Hukum yang kaku dan di mata birokrat yang tidak mau melihat sisi lain, maka tentunya mereka akan mengatakan produk ini adalah produk ILEGAL. 5. Yang jadi pokok persoalan sebenarnya ada beberapa hal. Produk ini di buat dan di produksi oleh usaha yang masih di kategorikan sebagai UMKM sehingga kita berharap bahwa ada keringanan dalam proses perizinan agar produk yang secara fungsi dan keamanan layak bisa di jual, bisa beredar di masyarakat. Di sisi lain, produk ini, berdasarkan pengalaman saya, adalah produk yang sangat sensitif karena di konsumsi oleh Bayi yang sangat rentan terhadap bahan dan bakteri yang bisa mengakibatkan masalah kesehatan, bahkan sampai kematian. 6. Mungkin banyak teman-teman UMKM lainnya bertanya, kanapa ada produk-produk lainnya yang hanya dengan PIRT atau malahan ada yang tidak pakai izin sama sekali bisa beredar di masyakarat? Tentunya hal ini bisa terjadi karena kemampuan petugas DINKES dan BPOM untuk melihat jutaan produk yang beredar sangat terbatas. Selain itu biasanya para petugas dari dinas terkait akan melihat apakah tingkat resiko dari produk tersebut tinggi atau tidak. Sehingga ada yang menjadi prioritas bagi birokrasi untuk memantaunya. Nah...untuk makanan Bayi, seperti yang sudah saya sampaikan adalah produk yang menurut pengalaman saya adalah prioritas karena sangat sensitif apa lagi di berikan untuk Bayi. 7. Kalau mau jujur, memang secara hukum kita sebagai pelaku usaha harus mematuhi seluruh aturan yang ada. Bukan hanya soal izin PIRT atau BPOM namun juga termasuk misalnya soal pajak dan izin2 lainnya. Namun kita juga tahu, bahwa banyak sekali kendala yang di hadapi UMKM kalau mau melakukan hal itu semua sehingga di sinilah letak peran pemerintah yang menurut saya harus mau memberikan bimbingan, kemudahan dalam merapikan administrasi dan izin dari para pengusaha kecil dan menengah ini. Jangan di matikan, karena sumbangan pengusaha UMKM ini dari sisi tenaga kerja sangat dasyat (98%) dan sumbangan kepada PDB kita sudah hampir 56%. Lalu apa yang sabaiknya kita lakukan bersama untuk memperbaiki eco-system UMKM kita ini? 1. Pemerintah harus lebih terkoordinasi dari pusat dan daerah untuk membantu UMKM dalam percepatan pengurusan izin-izin dan sekaligus membuat biaya dari pengurusan tersebut tidak mahal. 2. Terus menerus memberikan bimbingan kepada UMKM melalui sosialisasi tentang hak dan kewajiban UMKM dan peraturan yang ada agar UMKM juga paham apa yang mereka harus siapkan. 3. Pelaku UMKM juga harus sama-sama mau memperbaiki diri dari semua persoalan izin-izin sesuai dengan kemampuan kita masing-masing dan tidak selalu harus berlindung di bawah kata "UMKM". Karena pemerintah bukan hanya melindungi pengusaha UMKM namun juga harus melindungi konsumen dan masyarakat yang memakai produk dan jasa yang di hasilkan oleh pengusaha. 4. Para pegiat wirausaha dan UMKM, para Mentor, Pelatih, para Coach dan komunitas wirausaha juga harus memberikan keseimbangan pengetahuan kepada UMKM binaan. Jangan melulu fokus Jual..jual dan Naikan Omzet.....tanpa peduli persoalan lainnya...! Jangan juga hanya mengatakan..."yang penting jalan dulu"..."NEKAT saja"....hal ini juga akan menjadi persoalan. Mari kita sama sama berbenah diri dan tentunya juga kita harus berikan "pressure" kepada pemerintah agar mereka juga harus terus menerus berusaha memperbaiki system yang ada sehingga menjadikan iklim wirausaha Indonesia lebih baik dan juga lebih aman. Budi Satria Isman baca juga: http://www.bimoprasetio.com/hukum-hadir-bukan-untuk-membunuh-ukm.html 17/9/2016 10:54:17 am
Setuju sekali Coach.... sebuah cara pandang yang sangat bijak. Smoga semua pihak bisa segera berbenah demi UKM Indonesia yang makin baik...
Lywa
17/9/2016 12:00:18 pm
Semoga dibaca oleh semua pihak terkait.
Andika
17/9/2016 01:24:33 pm
Yang jangan lupa untuk dicermati adalah berbelitnya proses perijinan yang dikeluhkan pak Lutfie. 17/9/2016 05:14:41 pm
Terimakasih pencerahannya pak Budi...memang takbisa dipungkiri kalau core environment sebagaimana yang diajarkan di SBM menentukan kesinambungan bisnis UMKM kedepannya...
Kurniawan
17/9/2016 10:01:40 pm
Tulisan ini cukup obyektif dan tidak bermain 'playing victim'. Saya benci sekali orang2 yg ketika kena masalah lalu menyalahkan (semua) pihak lainnya, apalagi sampai menyebut media sampah. Kita baru melihat cerita dari satu pihak, yaitu pemilik Bebiluck, yg menyebut lamanya perijinan, tanpa kita ketahui kenapa bisa begitu lama? Pemberitaan di TV saya lihat menyebut bahaya bakteri e-coli di Bebiluck tersebut. Produk untuk bayi memang sensitif, coba di-counter dulu dari isu e-coli ini, lakukan test terbaru, jangan menggiring opini publik bahwa BPOM itu birokrat busuk.
Sudirman zahary
18/9/2016 06:21:56 am
satria
18/9/2016 12:36:27 pm
kita hidup di Indonesia, dimana media sosial sedang meraja lela. dan jari jemari orang-orang dengan mudahnya memencet, menyentuh atau mengeklik kata-kata share, bagikan, dsb tanpa tahu persoalan yang sebenarnya. masih ingatkah ttg ibu Sani pemilik warteg? masyarakat berbondong-bondong membela, berempati, dan menyalurkan dana untuk beliau, hingga angka yg fantastis 100jt lebih. tapi ternyata, yg ada beliau seseorang yg mampu, punya cabang di mana-mana. Comments are closed.
|
AuthorPengalaman sebagai profesional dan CEO beberapa perusahaan dan passionate mengembangkan wirausaha Indonesia CategoriesAll Business Entrepreneurship General Leadership Profile Inspirasi Technology UMKM Archives
August 2021
|