Budi Satria Isman
  • About
  • Tanya Bisnis
  • Blog
  • Training & Workshop
  • News
  • Contact
  • Member Only

Business and Management

Helping professionals and entrepreneurs develop their skills and businesses

Visit our Store

Bisnis Indonesia: UMKM perlu micro insurance?

25/7/2015

 
Picture
Pada kesempatan berdiskusi dengan Direktur Marketing Asuransi ASKRIDA bapak Havizal Rahman kemaren di kantor beliau, saya bicara tentang pengembangan wirausaha terutama pada skala UMKM di Indonesia dengan segala persoalan yang ada.

Walaupun dalam hasil analisis saya selama 4 tahun membina wirausaha ada 6 persoalan pokok UMKM; Pengetahuan, pasar, modal, teknologi, admin/legalitas/paten, dan network, maka ada hal lain yang sangat mengganggu pikiran saya, yaitu proteksi usaha UMKM.

Kalau dilihat dari kegagalan UMKM dalam meneruskan usahanya, maka alasan yang pertama biasanya adalah masalah tidak adanya pasar/demand terhadap proudk atau jasa yang mereka berikan. Yang nomor dua alasan sering gagalnya UMKM adalah mengenai cashflow. Ada banyak persoalan cash flow yang di hadapi para UMKM. Mulai dari tidak cukupnya dana untuk produksi, macetnya piutang dagang, tidak mampunya pemilik untuk meneruskan usaha karena sakit, meninggal dunia dan lainnya.

Lalu apa hubungannya dengan topic kita mengenai "micro insurance"?

Kita ketahui banyak perusahaan besar yang dikelola secara profesional pasti mempunyai strategi atau mitigasi tentang "resiko". Atau lebih kerennya "risk management" dalam usaha mereka. Perusahaan yang di kelola secara professional akan selalu mencari jalan untuk mengecilkan, kalau tidak bisa menghilangkan, reisko usaha mereka. Salah satu caranya adalah dengan membeli proteksi lewat asuransi. Ada banyak asuransi yang bisa dibeli untuk operasional usaha seperti; asuransi jiwa pengurus, asuransi kebakaran dan bencana alam, asuransi piutang dagang, asuransi "business disruption", asuransi cargo, asuransi asset lainnya.

Bagi para pengusaha UMKM asuransi usaha seperti yang saya sebutkan di atas masih dianggap sebagai barang mewah. Jangankan untuk asuransi...."untuk makan aja susah"...kata mereka pada saya pada saat kita bicara asuransi UMKM. Memang kalau dalam kondisi cashflow yang sudah sangat sulit atau bahkan negatif, maka pemikiran tentang "survival" adalah yang paling prioritas. Namun saya selalu menyarankan agar pengusah UMKM yang sudah lebih lancar usahanya dan mempunyai cash flow positif agar mulai memikirkan untuk melakukan proteksi business mereka lewat microinsurance.

Dalam tulisan saya berikutnya saya akan coba ulas asuransi apa saja yang mungkin layak di pertimbangkan UMKM agar bisa proteksi usaha mereka dalam situasi yang tidak baik.

Jakarta 24 Juli 2015

pradiyanto datu jatmiko link
25/7/2015 06:53:18 am

saya sangat setuju dengan adanya proteksi atau insurance untuk UKM karena pengusaha micro butuh jaminan kedepan untuk keluarga atau mengamankan aset perusahaannya apabila terjadi resiko (kebakaran, huru-hara, kesehatan dll). Kalau ada pihak asuransi yang mau mengeluarkan produk seperti ini dengan premi yang terjangkau bagi para pengusaha kecil, saya kira akan menjadi produk yang diminati dan potensial untuk dikembangkan

matur nuwun

Budi Isman
25/7/2015 06:59:12 am

Terima kasih. saya juga saetuju dan tentunya pihak asuransi harus bisa ciptakan produk yang tepat dan terjangkau

Himawan Adhi link
26/7/2015 12:09:03 am

Ada beberapa celah risiko yang perlu ditutup dengan risk management untuk perusahaan/bisnis:
1. Asuransi aset, tangible asset seperti gedung, mesin, kendaraan. Biasanya asuransi ini bisa dibeli pada "asuransi umum/asuransi kerugian".
2. Asuransi D&O Liabilities, diperuntukkan bagi director dan officer jika salah mengambil keputusan atau adanya tuntutan pihak ketiga terhadap keputusannya. Asuransi ini bisa didapatkan pada jenis asuransi umum/asuransi kerugian.
3. Asuransi Product Liabilities. Biasanya digunakan bagi usaha yang menghasilkan produk. Contoh: farmasi. Dimana jika ada tuntutan finansial dari pihak ketiga tentang produk ini, akan diganti oleh asuransi umum/asuransi kerugian. S&K berlaku.
4. Public Liabilities. Biasa digunakan untuk usaha yang bersifat jasa, seperti hotel. Jika ada tamu yang terpeleset karena sedang dipel dan cleaning service lupa meletakkan sign, tuntutan seperti ini dapat diganti oleh asuransi umum/asuranssi kerugian.
5. Marine & Cargo Insurance. Asuransi ini diperuntukkan bagi keamanan pengiriman produk ke luar negeri dari risiko tenggelam, hilang/rusak dalam perjalanan, maupun bencana alam. Anda bisa mendapatkan produk ini pada asuransi umum/asuransi kerugian.
6. Asuransi jiwa. Digunakan untuk mitigasi/penanggulangan risiko bagi kehilangan jiwa hingga risiko kesehatan karyawan dan pemilik perusahaan. Perluasan manfaat ini dari mulai kehilangan jiwa murni, kehilangan jiwa karena kecelakaan, kecelakaan kerja, kesehtan rawat inap, rawat jalan, program melahirkan, perawatan gigi, program kacamata, hingga asuransi dana hari tua. Produk-produk semacam ini bisa diperoleh pada asuransi jiwa/life insurance.
Para pelaku usaha disarankan untuk memilih produk berdasarkan pada skala prioritas dan skala risiko.
Setiap produk asuransi dan perusahaan asuransi selalu ada kelebihan dan kekurangannya. Oleh karena itu para pelaku usaha diharapkan mengerti minimal 3 hal utama tentang setiap produk tersebut, yaitu:
1. Cakupan Manfaat/benefit (hal-hal yang diganti oleh asuransi).
2. Batasan/pengecualian/exclusion (hal-hal yang tidak diganti oleh asuransi).
3. Prosedur klaim (kelengkapan berkas dan waktu proses).

Budi Isman
27/7/2015 03:38:52 am

Benar Adi. terms nya harus betul2 terjangkau

Alfan Satar
27/7/2015 02:19:25 am

Sepengetahuan saya............ Perlakuan bisnis UMKM saat ini di jamin juga oleh pihak Asuransi..... Namun perlakuannya di buat sama ato setara dengan Bisnis2 Korporate atopun Komersiil biasa di Lembaga Keuangan Bank..... Yaitu..... Pembiayaan sendiri sebesar (max) 70% dari yang di setujui oleh pihak Perbankan.......

Saya melihat..... konsep perbankan spt ini..... Dengan pola pembiayaan 70 : 30 (modal sendiri/Self FInancing) ; tidak lah untuk konsep pembiayaan UMKM.... UMKM seharusnya punya aturan main sendiri dengan kriteria yang di sebut UKM itu spt apa....... Dan aturan/mekanisme pembiayaannya juga spt apa.......
Namun di satu sisi.....Harus mereka (Banker2 tsb) implementasikan, karena aturan dari PBI - Peraturan Bank Indonesia.... Kalo tidak mereka akan kena aturan tentang QA Kredit dari Pengawasan n Kontrol Bank Indonesia dan ato OJK...... Dan ini masuk dalam ranah Pidana dalam KUHP........

Sehingga s/d saat ini...... Hampir sedikit para pengusaha UMKM yang blom dapat menikmati fasilitas pembiayaan via perbankan..... Dengan gembar gembor bunga murah...... (subsidi dari DepKop dan UKM)......

Demikian sharing dari saya

Tx n
BRgds

ALFAN SATAR
Artha Satu Consulting
Jl. Kapt. Tendean no.1 Gd. Biru
Mampang Prapatan - Jaksel

Budi Isman
27/7/2015 03:38:11 am

Setuju Alfan. harus ada aturan khusus dan pembiayaan khusus


Comments are closed.

    Author

    Pengalaman sebagai profesional dan CEO beberapa perusahaan dan passionate mengembangkan wirausaha Indonesia

    Categories

    All
    Business
    Entrepreneurship
    General
    Leadership
    Profile Inspirasi
    Technology
    UMKM

    Archives

    October 2017
    September 2017
    July 2017
    June 2017
    April 2017
    October 2016
    September 2016
    August 2016
    January 2016
    December 2015
    November 2015
    October 2015
    September 2015
    August 2015
    July 2015

    RSS Feed

    Tweets by @BudiIsman
    Picture